Karimun – Kabar gembira datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karimun yang belum memiliki hunian.
Bupati Karimun Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Karimun Rocky M Bawole menghadiri acara Sosialisasi Rumah Subsidi serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Azka Anugrah Sejahtera dengan Pemkba Karimun. Acara penting ini berlangsung di Rumah Dinas Bupati, Jumat (11/7/2025).
Kegiatan ini menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi para abdi negara. Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati menunjukkan dukungan penuh terhadap program perumahan ini.
Dorong Kesejahteraan PNS/PPPK
Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menyampaikan bahwa program rumah subsidi ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan PNS dan PPPK.
“Kami memahami bahwa kepemilikan rumah menjadi salah satu kebutuhan dasar yang penting. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban PNS dan PPPK kita yang selama ini belum memiliki hunian pribadi,” ujar Bupati.
Bupati Iskandarsyah juga berharap dengan adanya rumah sendiri, produktivitas kerja para pegawai dapat meningkat.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Rocky M Bawole juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pihak swasta dalam mencapai tujuan mulia ini.
“Program rumah subsidi ini adalah hasil sinergi yang baik antara Pemkab Karimun dengan PT. Azka Anugrah Sejahtera. Semoga kerja sama ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi para pegawai kita,” tambahnya.
Detail Sosialisasi dan Penandatanganan MoU
Sosialisasi ini memberikan informasi detail mengenai mekanisme pengajuan, persyaratan, hingga skema cicilan untuk mendapatkan rumah subsidi. Para PNS dan PPPK yang hadir tampak antusias menyimak setiap penjelasan, mengingat ini adalah kesempatan berharga untuk memiliki rumah impian.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Azka Anugrah Sejahtera sebagai pengembang, dengan Pemkab Karimun.
MoU ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembangunan dan penyediaan rumah subsidi bagi PNS/PPPK di Karimun.
Program ini diharapkan dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan para PNS dan PPPK di Kabupaten Karimun. (msa)

