Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Tanjungpinang. FGD ini digelar di ruang rapat Besar Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat (4/7/2025).
FGD tersebut secara khusus membahas strategi deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi konflik pengelolaan lahan. Perhatian utama tertuju pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi tidak termanfaatkan secara optimal.
Prioritas Penanganan 1.600 Hektare Lahan HGB
Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan, salah satu persoalan mendesak yang dihadapi Pemko Tanjungpinang adalah keberadaan sekitar 1.600 hektare lahan HGB yang masa berlakunya akan segera habis. Hingga kini, belum ada kepastian hukum maupun rencana pemanfaatannya.
“Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu konflik kepemilikan maupun menghambat pembangunan ke depan,” ujarnya. Ia menambahkan, sesuai regulasi, masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan selama itu hak atas lahan tidak boleh dipindahtangankan sembarangan kepada pihak lain.
Oleh karena itu, Pemko Tanjungpinang tengah menyiapkan langkah strategis agar lahan-lahan tersebut dapat difungsikan kembali untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. “Kita ingin lahan-lahan itu memberi manfaat. Kalau ditata dengan baik, dampaknya bisa ke PAD, juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” jelasnya.
Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat dan Universitas Pertahanan
Pada kesempatan yang sama, Lis juga menyampaikan kabar baik terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di kawasan Bukit Manuk, di atas lahan seluas enam hektare. Sekolah ini akan menyediakan pendidikan gratis dari tingkat SD, SMP, dan SMA, lengkap dengan fasilitas asrama serta stadion indoor.
“Insyaallah mulai dibangun tahun ini, dan tahun depan ditargetkan diresmikan langsung oleh Presiden. SR ini ditujukan khusus untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu,” ungkap Lis.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa setelah pembangunan SR, Tanjungpinang akan menjadi lokasi pendirian Universitas Pertahanan. Proses pengajuan telah disetujui, dan saat ini masih dalam tahap pencarian lahan.
Investasi dan Kolaborasi Tenaga Kerja
Selain itu, Lis mengungkapkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan besar yang berencana berinvestasi di Tanjungpinang. Ia juga membahas kerja sama tenaga kerja dengan beberapa perusahaan di Kabupaten Bintan.
“Saya sudah bertemu dengan beberapa pimpinan perusahaan di Bintan. Tinggal pembahasan teknis pembagian tenaga kerja, yaitu 40 persen dari Tanjungpinang dan 60 persen dari Bintan,” jelasnya, menunjukkan upaya Pemko dalam membuka peluang kerja bagi warganya.
Lis berharap, melalui forum ini, berbagai persoalan di masyarakat dapat teridentifikasi lebih awal dan diselesaikan secara kolaboratif antarinstansi. “Kita ingin membangun sistem yang bisa dipantau, terkendali, dan efektif. Membangun Tanjungpinang butuh dukungan semua pihak. Lima tahun bukan waktu yang panjang, kita harus pastikan ada perubahan nyata,” tuturnya.
DPRD Ingatkan Kehati-hatian Status Lahan HGU
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengingatkan agar para camat, lurah, serta RT dan RW berhati-hati dalam menangani wilayah-wilayah yang berada di atas lahan HGU yang masa berlakunya telah habis.
“Kami berharap tidak ada masyarakat yang mengurus surat atas tanah di lokasi yang belum jelas statusnya. Ini harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Agus.
Selain persoalan lahan, FGD juga membahas isu-isu krusial lain yang tengah dihadapi Kota Tanjungpinang, seperti penataan fasilitas umum, perizinan menara telekomunikasi, dan pengelolaan jaringan kabel.
Turut hadir dalam forum tersebut Wakil Wali Kota Raja Ariza, unsur Forkopimda, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, FKDM, para camat, lurah, serta forum RT dan RW se-Kota Tanjungpinang. (fji)

