Karimun, Lendoot.com – Penata Madya Pemasaran Keuangan dan TI Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Capem Tanjungbalai Karimun, Andy Syahputra menyampaikan setiap pekerja wajib diikutsertakan sebagai peserta BPJS oleh perusahaan.
Sesuai dengan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS, Andy menyebut seluruh pekerja baik kontrak maupun pekerja yang tidak kontrak wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS.
“Berdasarkan Undang-Undang, mau pekerja kontrak atau tidak, perusahaan wajib mendaftarkan BPJSnya. Tidak ada tenggang waktu mau berapa lama bekerjanya,” kata Andy, Senin (26/11/2018).
Disebutkan Andy, PT MOS sendiri terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan. Namun Ia tidak mengetahui jumlah pasti pekerja PT MOS yang telah didaftarkan sebagai peserta. (Parulian Turnip)