Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan penjaminan pelat merah, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai Jasa Surety Bond ini dilakukan langsung oleh Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, di Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Karimun agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menjelaskan bahwa penggunaan Surety Bond melalui Jamkrindo merupakan langkah preventif pemerintah daerah dalam memitigasi risiko kegagalan proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor).
“Penandatanganan MoU ini adalah upaya kita untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan jaminan dari Jamkrindo, kita memastikan bahwa setiap anggaran pembangunan yang dikeluarkan memiliki proteksi yang kuat jika terjadi kendala dalam pelaksanaan di lapangan,” ujar Bupati Iskandarsyah.
Selain sebagai pelindung anggaran daerah, Bupati juga berharap kerja sama ini dapat mendorong para pelaku usaha atau kontraktor di Karimun untuk bekerja lebih profesional. Fasilitas penjaminan seperti Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, hingga Jaminan Pemeliharaan kini dapat diakses dengan mekanisme yang lebih terpercaya.
“Kita ingin setiap infrastruktur yang dibangun di Karimun memiliki kualitas terbaik. Sinergi dengan BUMN seperti Jamkrindo memberikan rasa aman bagi pemerintah dan kepastian bagi para mitra kerja,” tambahnya.
Pihak PT Jamkrindo menyambut baik langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Karimun. Melalui MoU ini, Jamkrindo berkomitmen untuk memberikan layanan penjaminan yang prima guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi di Bumi Berazam.
Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh jajaran direksi PT Jamkrindo, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait dari Kabupaten Karimun, serta konsultan hukum pemerintah.
Dengan ditekennya kesepakatan ini di awal tahun 2026, diharapkan seluruh proses pelelangan dan pelaksanaan proyek fisik di Kabupaten Karimun dapat segera berjalan dengan payung hukum dan jaminan finansial yang lebih solid. (*/rsd)

