Karimun – Bupati Karimun Iskandarsyah secara resmi mengukuhkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat (21/11/2025).
Pengukuhan ini merupakan langkah strategis daerah untuk menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan.
Kegiatan ini turut mendapatkan dukungan dari PT Saipem Indonesia (Karimun Yard), sebagai bentuk kepedulian swasta terhadap upaya pencegahan narkoba dan penguatan lingkungan sosial yang sehat.
Bupati Iskandarsyah menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara kolektif dan tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Satgas ini akan berperan sebagai perpanjangan tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun.
“Pencegahan penyalahgunaan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN dan aparat penegak hukum. Ini adalah tugas seluruh masyarakat Karimun untuk memastikan daerah kita tetap aman dari narkotika,” ujar Iskandarsyah.
Ia menyoroti letak geografis Karimun yang berada di jalur strategis Selat Malaka dan berdekatan dengan negara tetangga, menjadikan wilayah tersebut sangat rawan menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika.
“Letak geografis yang strategis ini menuntut kewaspadaan ekstra dari semua pihak. Risiko penyelundupan sangat tinggi dan hanya bisa ditekan dengan pengawasan yang kuat di tingkat bawah,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen Pemkab, Bupati juga menyebutkan telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung BNN Karimun.
Plt Kepala BNN Kabupaten Karimun, Kombes Pol Bahtiar Marpaung, menyambut baik pengukuhan Satgas yang anggotanya berasal dari berbagai unsur, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga elemen masyarakat.
“Satgas ini akan menjadi ujung tombak dalam membantu BNN dan Polri menekan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat paling bawah,” ujar Bahtiar.
Ia mendorong Pemkab Karimun agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) agar Satgas dapat bekerja dengan legalitas yang jelas. Bahtiar berpesan kepada seluruh anggota Satgas untuk menjunjung tinggi integritas, mengingat penyalahgunaan narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. (rko)

