Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan kembali pentingnya etika bermedia sosial dan prinsip tabayyun (klarifikasi) bagi pejabat publik dan masyarakat luas. Ia mengingatkan bahwa ruang digital adalah ruang publik yang menuntut tanggung jawab moral tinggi, terutama di tengah fenomena post-truth.
Hal ini disampaikan Asrorun dalam Diskusi Publik “Fatwa Bermuamalah di Media Sosial pada Era Post Truth: Fatwa, Etika, dan Sikap Kita” yang diselenggarakan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pejabat yang Sesat dan Menyesatkan (Dhala fa Dhala)
Asrorun Niam Sholeh secara tegas mengkritisi pejabat publik yang mengabaikan prinsip kehati-hatian (tabayyun) demi mengejar atensi publik, bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai “dhala fa dhala — sesat dan menyesatkan”.
Ia mencontohkan kasus publikasi mendadak (sidak) yang dilakukan tanpa klarifikasi penuh, yang meskipun menarik perhatian, namun berpotensi kuat memunculkan misinformasi, menggiring opini publik pada kesimpulan keliru, dan menghakimi pihak tertentu.
“Kalau pejabat tidak hati-hati, masyarakat pun menjadi ikut terseret dalam kegaduhan digital yang tidak perlu,” ujarnya. “Klarifikasi yang muncul setelah unggahan itu tidak cukup untuk menghapus dampak sosial dan reputasi yang terganggu. Sudah ada korban yang dihakimi publik.”
Menurutnya, setiap pemimpin akan dipertanggungjawabkan bukan hanya atas tindakannya, tetapi juga atas dampak sosial dari komunikasinya. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial, yang melarang keras penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Tantangan Moral di Era Digital
Asrorun menekankan bahwa di era post-truth, kesalahan informasi dapat menggiring opini publik pada arah yang berbahaya, di mana “orang sering percaya pada sesuatu bukan karena benar, tapi karena viral.”
“Ruang digital harus mengangkat sisi baik manusia dan melipatgandakan manfaat, bukan memperluas mudarat. Ini prinsip dasar syariah yang relevan dengan zaman apa pun,” tegas Guru Besar Fiqh tersebut.
Komponen Moral Kunci Literasi Digital
Senada dengan MUI, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi Digital RI, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa literasi digital tidak lagi cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis. Moralitas adalah komponen esensial.
“Ruang digital itu ruang sosial. Yang kita bicarakan bukan hanya soal mengunggah, tetapi soal menjaga kualitas demokrasi, kualitas dialog, dan kualitas kemanusiaan,” kata Fifi.
Fifi memperingatkan semua pihak, termasuk anak muda dan pejabat publik, untuk tidak tergesa-gesa membuat konten. “Setiap unggahan ada konsekuensinya, baik sosial maupun hukum. Kita harus sadar bahwa jempol kita bisa menjadi alat kebaikan atau sumber kerusakan.”
Ia menambahkan, tanggung jawab menciptakan ruang digital yang sehat adalah kerja bersama. Tanpa tanggung jawab moral dari pengguna, sebagus apa pun regulasi yang dibuat pemerintah, akan sulit diterapkan. (*/rsd)
Artikel ini telah tayang di InfoPublik.id berjudu MUI Ingatkan Semua Pihak untuk tidak Sebar Disinformasi



