Karimun, Lendoot.com – Jajaran Polsek Moro kembali mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Karimun, Minggu (12/2/2023).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kiriman paket narkotika lewat sebuah titipan ke kapal penumpang dari Pelabuhan Karimun ke Pelabuhan di Kecamatan Durai.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim memerintahkan personelnya untuk lakukan penyelidikan.
Diketahui, Boat Pancung Sri Perdana tujuan Karimun ke Kecamatan Durai singgah di Selat Mendaun. Pelaku diduga menerima dititipan barang yang akan dibawa ke Kecamatan Durai Kabupaten Karimun.
Titipan tersebut merupakan barang yang dibungkus dalam sebuah kantorng plastik berwarna biru.
Mendapat informasi adanya barang yang dicurigai, Rizal Rahim memerintahkan anggotanya Aipda Fajri dan Bripka Edi Suryanto untuk menunggu di pelabuhan penumpang di Durai.
Sore harinya, seorang pria yang diketahui HEP diduga sebagai pemilik mengambil barang tersebut. Saat pelaku akan membawa barang tersebut, personel Polsek Moro Polres Karimun memberhentikannya di jalanan.
Kemudian HEP langsung digelandang ke pos polisi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Dari hasil pengecekan barang tersebut terdapat dua kotak yang berisi baju bubuk dan kotak kecil yang di dalamnya terdapat plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu.”
“Pada saat pemeriksaan barang disaksikan oleh ketua LAM Kecamatan Moro dan pemilik Boat Sri Perdana,” ungkap Rizal Rahim.
Selanjutnya terhadap pelaku HEP berikut barang buktinya berupa narkotika diduga jenis sabu, dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses lebih lanjut. (msa)

