Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Pencuri Gelang Emas di Pamak ini Akhirnya Tertangkap di Lai Xing Kapling

Selanjutnya korban Yeti melaporkan kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing. Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelakunya. Pelacakan kemudian diketahui, terduga pelaku sedang berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun. Setelah dicek ke lokasi, terduga pelaku tidak dapat ditemukan. Kemudian di CP kembali posisi diduga pelaku telah berpindah ke BTS Perumahan Lai Xing Kapling Tebing.

Terduga pelaku pencurian gelang emas di Tebing yang diamankan di Polsek Tebing. (msa)

Karimun, Lendoot.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, Senin (27/02/2023)

Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial  SJ. Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/2/II/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 27 Februari 2023.

Peristiwa ini berawal dari kejadian, Senin (20/2/2023), ketika seorang suami bertanya kepada isterinya, terkait gelang emas milik istrinya. Tempat kejadian perkara (TKP)-nya di Pamak Laut RT 003 RW 001 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Kronologis Kejadian, hari itu  sekitar pukul 19.00 WIB, korban bertanya kepada suami tentang keberadaan gelang emas yang biasanya berada di lemari pakaian korban. Lalu suami korban menjawab bahwa gelang emas ada di dalam lemari bagian atas.

Setelah korban memeriksakan di dalam lemari yang ditunjukkan suami, ternyata gelang emas yang disimpan sudah tidak ada lagi. Korban juga sempat melihat gagang pintu kamar korban sudah rusak

Selanjutnya korban Yeti melaporkan kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing. Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelakunya.

Pelacakan kemudian diketahui, terduga pelaku sedang berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun.

Setelah dicek ke lokasi, terduga pelaku tidak dapat ditemukan. Kemudian di CP kembali posisi diduga pelaku telah berpindah ke BTS Perumahan Lai Xing Kapling Tebing.

Kemudian Unit Reskrim bergerak ke seputaran BTS tersebut, dan berhasil menemukan pencurian motor (Ranmor) yang digunakan yang diduga pelaku parkir di Hotel Erison.

Selanjutnya Kapolres Karimun AKBP Ryky W uharam melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz memerintahkan  Kanit reskrim  untuk berkordinasi dengan pengurus hotel untuk cek CCTV.

Selanjutnya langsung memeriksa kamar 202, ditemukan diduga pelaku berada di Hotel Erison Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Selanjutnya, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di Hotel Erison, Kelurahan Kapling Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.

Dari terduga, polisi mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing untuk di lakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek Tebing M Jaiz. (msa)

Exit mobile version