Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Pemprov Kepri: DBH ke Pemkab Karimun sebesar Rp55,2 Miliar Sudah Kami Salurkan

Kepri, Lendoot.com – Gunjang-ganjing tak ada uang kas di Pemkab Karimun yang menghambat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai, mendapat kejelasan dari Pemprov Kepri.

Pemprov Kepri sudah memastikan tidak ada keterlambatan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Karimun yang dapat digunakan untuk pembayaran TPP pegawai tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara untuk menjawab isu bahwa keterlambatan pembayaran TPP di Pemkab Karimun karena disebabkan tertundanya transfer dana dari Pemprov.

Dalam siaran persnya, Sekda Adi Prihantara menegaskan bahwa hingga awal September 2024, total dana sebesar Rp 55,24 miliar telah ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Karimun, termasuk pencairan beberapa komponen penting.

Adi merinci penyaluran ini meliputi Tunda Salur 2023 senilai Rp17,16 miliar pada 20 Maret 2024, DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp 11,50 miliar pada 5 April 2024, serta Pajak Rokok Desember 2023 senilai Rp 2,36 miliar dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp 3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.

Kemudian, pada 15 Juli 2024, Pemprov Kepri juga telah mentransfer DBH Reguler Triwulan II 2024 sebesar Rp 17,25 miliar, serta Pajak Rokok Triwulan II 2024 senilai Rp 3,23 miliar yang diterima pada 29 Juli 2024. Adi menegaskan bahwa seluruh komponen tersebut telah disalurkan sesuai prosedur dan jadwal.

“Kami telah memenuhi kewajiban kami, dan jumlah total transfer ini menunjukkan Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang bisa menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” jelas Adi di Tanjungpinang seperti dikutip dari keprigov.go.id, Rabu (9/10/2024)

Ia juga menyayangkan adanya statment Sekdakab Karimun yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh transfer dari Provinsi, karena menurutnya, kondisi tersebut lebih terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.

“Kami berharap Pemkab Karimun dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan DBH mereka masing-masing. Oleh karena itu, penundaan pembayaran tunjangan pegawai seharusnya tidak sepenuhnya dikaitkan dengan transfer dari Pemprov Kepri.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Karimun untuk memastikan tidak ada lagi informasi yang salah terkait dengan penyaluran dana, sehingga kebutuhan operasional pegawai bisa terpenuhi dengan baik.

“Dengan total dana lebih dari Rp 55 miliar yang telah disalurkan hingga September 2024, kami tegaskan bahwa semua kewajiban DBH telah dipenuhi,” jelas Adi.

Tidak hanya itu, Adi juga meminta agar setiap kepala daerah mampu berinovasi untuk terus berupaya meningkatkan PAD nya masing-masing. Sehibgga tidak hanya mengandalkan DBH. (fji)

Exit mobile version