Karimun, Lendoot.com – Pemerintah Kabupaten Karimun terus berupaya agar rencana peralihan status Tenaga Honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak berujung terhadap banyaknya tenaga honorer yang di rumahkan.
Pemkab Karimun bahkan telah menyurati Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) dengan tembusan kepada Gubernur Kepri terkait perihal itu.
Harapannya, Karimun bisa mendapatkan sebanyak- banyaknya kuota untuk peralihan status tenaga honorer ke P3K, sehingga Pemkab Karimun tidak harus merumahkan Tenaga Honorer yang ada saat ini.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, saat ini Pemerintah Karimun melalui BKPSDM telah melakukan pendataan terhadap jumlah Tenaga Kontrak dan Insentif di Karimun, sesuai dengan anjuran dari KemenPAN RB.
Pendataan itu bertujuan untuk mengetahui berapa jumlah tenaga kontrak dan insentif yang ada, untuk selanjutnya diambil kebijakan terkait hal itu.
“Sesuai dengan anjuran KemenPAN RB, kami telah melakukan pendataan, verifikasi dan validasi terkait jumlah tenaga honorer di Karimun ini. Sudah kami sampaikan, dan saat ini belum ada jawaban bagaimana kelanjutannya,” kata Rafiq, Senin (12/9/2022) kemarin.
Ia mengatakan, secara keseluruhan memang terdapat beberapa tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi P3K. Akan tetapi, nantinya bagian-bagian tersebut akan dialihkan ke Outsourching.
“Seperti Satpol PP, Security, Tenaga Pelayan dan Kebersihan. Itu akan menggunakan outsourching. Jadi mereka dibawah Subcon,” kata Rafiq.
Bupati mengatakan, dengan adanya peralihan status tenaga honorer ke P3K ini, Pemerintah Pusat juga diharapkan dapat menghitung kembali Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Karimun.
“Mudah- mudahan pengajuan pegawai P3K ini juga diiringi dengan adanya peningkatan bantuan DAU dari Pemerintah Pusat, sehingga dapat kami salurkan,” katanya.
Namun kata Rafiq, apabila hingga tahun 2023 tidak ada peningkatan bantuan DAU dari Pemerintah Pusat, pihaknya tidak bisa berbuat apa- apa dan harus mengikuti aturan dengan merumahkan pegawai honorer.
“Ini bukan kehendak kita, karena apabila saya langgar saya yang bertanggung jawab. Dianggap terjadi kerugian negara karena menganggarkan untuk tenaga honorer ini,” katanya.
Rafiq berharap, akan ada kebijakan-kebijakan baru dibuat oleh MenPAN- RB terkait peralihan status ini, sehingga kebijakan yang telah ditetapkan tidak berdampak terhadap banyaknya tenaga honor yang dirumahkan.
“Mari kita berdoa bersama. Honorer kita ini sudah ada yang mengabdi hingga belasan tahun, sehingga dengan kebijakan ini, jangan sampai mereka harus dirumahkan. Semoga ditangan Menpan baru ini, akan ada kebijakan baru yang dilahirkan,” kata Rafiq.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Karimun telah melakukan pendataan dan validasi terhadap tenaga honorer di Kabupaten Karimun. Setidaknya, berdasarkan data BKPSDM Karimun, saat ini ada sekitar 4000 tenaga honorer yang ada di Kabupaten Karimun. (rko)

