Karimun, Lendoot.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Polres Karimun mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasus tersebut terjadi pada, Minggu 12 Mei 2024 sekitar pukul 15.40 wib di Jalan Teluk Uma RT 002 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Korban mengetahui sepeda motornya telah hilang dicuri ketika hendak pergi ke perumahan di Jalan Poros Kecamatan Tebing.
Setelah berusaha mencari namun tidak berhasil menemukannya, korban dengan segera melapor ke Polsek Tebing.
“Pelakunya seorang laki-laki berinisial IN (35 tahun) kita tangkap di Kolong Atas Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun , kemarin (Rabu, 12/4/2024),” ujar Kapolsek Tebing AKP M Djaiz, Kamis (16/4/2024).
Kejadian tersebut bermula pada Minggu 12 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB disaat pelaku warga asal Bengkalis keluar dari tempat tinggalnya yang berada di Leho Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
Kemudian pelaku berjalan kaki hingga sampai depan rumah korban di RT 002 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
Sekita pukul 15.00 WIB pelaku melihat sepeda motor merek Honda Vario terparkir di samping rumah korban beserta kuncinya, lalu timbul niat pelaku untuk mencurinya.
“Sambil memperhatikan disekitaran rumah korban tidak ada orang, pelaku mengambil sepeda motor tersebut lalu pergi dan menyembuyikan sepeda motor di sebuah rumah di Kolong Atas Telaga Riau Sungai Lakam,” ucap Djaiz.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp19 juta. Terduga pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara. (msa)

