BATAM — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar audiensi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang guna menyikapi meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Polresta Barelang, Jumat (10/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan mengemuka, mulai dari perilaku pengendara hingga kurangnya sinkronisasi antarinstansi terkait dalam pengelolaan lalu lintas.Berdasarkan data Jasa Raharja, terjadi peningkatan signifikan angka kecelakaan pada Triwulan I Tahun 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Tercatat sebanyak 66 kejadian kecelakaan dengan 13 korban jiwa hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.Beberapa ruas jalan yang menjadi sorotan utama di antaranya Jalan Letjen Suprapto, khususnya di kawasan Tembesi dan sekitar Mie Gacoan, Jalan Jenderal Sudirman di depan Polresta dan kawasan Duta Mas, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan perlunya langkah konkret dan terintegrasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Batam.
“Kami melihat perlunya langkah yang lebih terintegrasi untuk menekan angka kecelakaan. Selain edukasi, perlu dilakukan evaluasi titik rawan, seperti penataan ulang marka jalan dan optimalisasi penutupan U-turn pada ruas jalan berkecepatan tinggi demi menjamin keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Afidhya A. Wibowo, menjelaskan bahwa persoalan lalu lintas di Batam dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari desain tata ruang hingga perilaku pengendara.
“Kondisi jalan di Batam yang relatif lebar mendorong pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kami terus melakukan tindakan pre-emtif dan edukasi, meskipun menghadapi keterbatasan personel dan sarana prasarana di lapangan. Kami berharap seluruh instansi terkait dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan jalan,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mendorong sejumlah langkah strategis, di antaranya rekayasa lalu lintas melalui penutupan U-turn berisiko tinggi, perbaikan fasilitas jalan seperti penerangan dan marka jalan, serta peningkatan patroli rutin dan penambahan pos pengamanan di titik rawan kecelakaan.
Selain itu, Ombudsman juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang, termasuk pengaturan operasional kendaraan berat.
Tak hanya itu, pendataan ulang kasus kecelakaan secara lebih mendalam juga dinilai penting untuk memetakan pola kejadian berdasarkan profil korban, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. (Rap)

