Karimun – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, memberikan respons resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu pegawainya, FE alias GO, dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok makelar kasus yang kini ditangani Polres Karimun.
Yoga menegaskan, pihak Rutan Karimun menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut, laporan terhadap pegawainya itu sudah berstatus Laporan Polisi (LP), sehingga Rutan tidak ingin mendahului proses yang berlaku di kepolisian.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Karena kasus ini sudah berstatus laporan polisi, maka kami tidak ingin mendahului,” ujar Yoga saat ditemui, Rabu (5/11/2025).
Pemeriksaan Internal dan Jaminan Keamanan Pelapor
Meskipun kasus ini ditangani oleh Polres, Rutan Karimun memastikan telah mengambil langkah internal.
“Secara internal, kasus ini sudah kami laporkan ke Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kepri. Yang bersangkutan juga sudah kami BAP,” jelas Kepala Rutan.
Yoga Hadhi Wijaya juga memberikan jaminan keamanan bagi pelapor, NU alias JO, yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Rutan Karimun. “Kami menjamin keamanan pelapor. Itu bisa kami pastikan,” tegasnya.
Dugaan Penipuan Janji Vonis 9 Tahun
Sebelumnya, FE bersama rekannya EP dilaporkan ke Polres Karimun oleh kuasa hukum NU, Ronald Reagen Barimbing. Keduanya diduga menjanjikan keringanan hukuman, dari perkara narkotika yang menjerat NU, dengan imbalan sejumlah uang dan aset.
Modus: FE dan EP mengaku dekat dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Hakim PN Karimun) dan menjanjikan vonis 9 tahun penjara.
Kerugian: Kuasa hukum menyebut keduanya meminta uang tunai sebesar Rp350 juta, dan kemudian meminta tambahan Rp500 juta atau diganti dengan dua unit mobil (Toyota Fortuner dan Mitsubishi Truk).
Fakta Vonis: Alih-alih mendapatkan vonis 9 tahun, NU justru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Karimun, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Kasus NU tersebut kini masih dalam proses kasasi. (rko)




