Karimun, Lendoot.com – Pemanggilan 50 orang saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun terkait dugaan penyelewengan dana hibah di Dinas Perikanan Kelautan Karimun, menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Karimun.
Setelah memanggil 50 orang yang mengatasnamakan kelompok usaha bersama (KUB) untuk full bucket dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, ada satu nama yang dipanggil menyebut nama seorang anggota DPRD Karimun yang menggunakan dana Pokir (Pokok Pikiran)-nya sebagai Anggota DPRD Karimun.
“Sudah ada 50 orang yang kita panggil dan mintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah di Dians Perikanan Kelautan Karimun. Ada satu nama menyebut kalau dana hibah itu dari Pokir salah satu anggota DPRD Karimun” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rezi Dharmawan, belum lama ini.
Dari penelusuran Lendoot.com, satu nama Anggota DPRD Karimun tersebut menitipkan Pokirnya dengan pembangunan tambak di Teluk Paku dan Pulau Merak. Dikabarkan anggarannya mencapai Rp200 jutaan di satu titik Pokir tersebut.
Ketika Lendoot.com menyambangi salah satu tambak di kawasan Teluk Paku, tampak tidak sesuai kondisinya dengan yang dianggarkan dari dana hibah tersebut.
Sementara itu, selain 50 orang tersebut, kata Rezi, masih ada sekitar 80 orang lagi yang akan terus dipanggil terkait kasus tersebut. Termasuk Kepala Dinas Perikanan Kelautan Karimun, Ahmadi juga sudah dimintai keterangannya, pada 15 Juni 2023 lalu.
Full data dan full bucket ini dilakukan terkait laporan masyarakat terhadap dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan bidang perikanan di Pemkab Karimun.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Karimun, Ahmadi yang coba dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (14/7/2023), tidak mendapat tanggapannya. Demikian juga Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat juga tidak membalasnya. (msa)

