Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Naikkan Tarif Jasa Pengiriman Sepihak, Karyawan ini Dipolisikan Perusahaan

Karyawan yang diduga melakukan penipuan tarif jasa pengiriman ini diamankan polisi. (ist)

Tanjung Pinang, Lendoot-  Seorang pria berinisial Pr yang merupakan karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang dipolisikan pihak perusahaan.

Alasannya, dari temuan tim audit internal perusahaan, Pr ketahuan melakukan mark up tarif jasa pengiriman sebanyak 21 kali tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Pr telah 21 kali menaikan tarif jasa pengiriman barang dari Kota Tanjungpinang ke Tanjungbalai Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Awal Syaban mengatakan tersangka meletakan tarif sebesar Rp275.000 sebanyak 19 kali, Rp278.333 per koli 1 kali, Rp 280.000 per koli 1 kali, dan Rp285.000 per koli 1 kali.

“Tarif sebenarnya hanya sebesar Rp 150.000 perkoli untuk biaya kapal dan ditambah Rp 50.000 biaya mobil,” kata Awal, Minggu (27/2/2022).

Atas tindakannya itu perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp24 juta. Selanjutnya pihak perusahaan kemudian melaporkan Pr ke Polres Tanjungpinang.

Pr kemudian dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Rabu (23/2/2022).

“Tersangka disuga melakukan tindak enggelapan dalam Jabatan, Pasal 374 Undang-Undang KUHP Jo Perbarengan Pindak Pidana,” ujar Awal. (*/msa)

Exit mobile version