Minim Publikasi Regulasi, Mahasiswa Minta Pemkab Karimun Benahi Transparansi Hukum

Suasana gelaran RDP mahasiswa di DPRD Karimun, Rabu kemarin. (ft adiba)

Penulis: Adiya Bapriyanto, Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan STISIPOL Raja Haji, Tanjungpinang

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Mahasiswa Karimun se-Indonesia bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Kabupaten Karimun digelar pada Rabu, 12 November 2025 lalu, di Gedung DPRD Kabupaten Karimun, membahas tidak lanjut Usulan Aliansi Mahasiswa Karimun Se-Indonesia tentang bantuan Beasiswa Pendidikan Tinggi.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Karimun, Okta Alam Syah, menyampaikan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa Kabupaten Karimun sebenarnya telah memiliki produk hukum yang mengatur pendidikan dan bantuan beasiswa pendidikan tinggi, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 38 Tahun 2017.

Okta menegaskan, bahwa keberadaan kedua regulasi tersebut baru diketahui saat pembahasan berlangsung bersama Bagian Hukum di dalam RDP .

Suatu produk hukum, mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya UU No. 15 Tahun 2019, mewajibkan pemerintah untuk melakukan penyebarluasan atau sosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan.

Penyebarluasan regulasi dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, hingga platform resmi seperti Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar masyarakat dapat mengakses regulasi daerah dengan mudah.

Mahasiswa menyayangkan karena Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 38 Tahun 2017 tidak pernah dipublikasikan secara luas sehingga tidak diketahui oleh masyarakat maupun mahasiswa.

Sangat disayangkan produk hukum tersebut tidak dipublikasikan atau disosialisasikan kepada masyarakat. Menjadi tanda tanya besar mengapa produk hukum itu tidak dipublikasikan? Bahkan dalam RDP bersama OPD dan DPRD Karimun, sempat terlontar bahwa pihak legislatif pun tidak mengetahui keberadaan Perda dan Perbup tersebut.

Kondisi ini menggambarkan lemahnya transparansi dan penyebarluasan regulasi oleh Pemerintah Daerah.

Untuk itu mahasiswa meminta agar hal ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemkab Karimun, khususnya Bagian Hukum, untuk memastikan setiap produk hukum yang telah diundangkan juga disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.

Suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat berlaku efektif sebelum diumumkan dan dipublikasikan secara resmi, sesuai asas hukum presumption iures de iure bahwasanya setiap orang dianggap mengetahui hukum, sehingga pemerintah wajib menjamin keterbukaan akses terhadap informasi hokum. (*)