Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memerangi narkotika. Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, Korps Bhayangkara di Bumi Berazam ini berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) dengan mengamankan 17 tersangka laki-laki.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Plt. Kasatres Narkoba, AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK Karimun, Penasihat Hukum, dan tokoh masyarakat.
Pemusnahan Barang Bukti dan Penyelamatan Jiwa
Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan besar pada 4 Maret 2026 di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.
Rincian Barang Bukti Sabu:
Total Sitaan: 612,46 gram.
Uji Laboratorium: 43 gram.
Dimusnahkan: 558,7 gram.
Berdasarkan estimasi kepolisian, penyitaan seluruh barang bukti ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Peta Sebaran dan Barang Bukti Lainnya
Pengungkapan kasus tersebar di titik-titik rawan peredaran, meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing. Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa:
Pil Erimin (Happy Five): 15 butir.
Ganja Kering: 14,43 gram.
Komitmen Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Bandar
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun. Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami. Selain penindakan tegas, kami juga mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi masif kepada masyarakat,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Kapolres juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi akurat kepada petugas. Ia mengajak seluruh elemen untuk bersinergi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (msa)

