Lantik 15 Anggota BPD, Bupati Karimun: Awasi Tahapan Pembangunan Desa

Bupati Karimun saat menyalami para BPD yang dilantik di Gedung Nasional, kemarin. (ft diskominfokarimun)

Karimun, Lendoot.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq berpesan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalan tugas dan fungsinya, yang salah satunya mengawasi jalannya pembangunan di desanya.

Ini diusampaikannya saat melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desan (BPD) Desa Semembang dan Desa Tanjung Kilang Kecamatan Durai Periode 2023 sekaligus kukuhkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota (BPD) Desa Tanjung Hutan Kecamatan Buru, Desa Pongkar Kecamatan Tebing, dan Desa Pangke Kecamatan Meral Barat periode 2023-2025,di Gedung Nasional Karimun, kemarin.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi strategis yaitu menampung aspirasi masyarakat, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa agar roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berjalan dengan baik.

“Pasal 55 UU Desa menyebutkan bahwa BPD lahir pada era reformasi yang berperan sebagai agen demokrasi dan mempunyai fungsi strategis di desa,” jelas Bupati Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Dr H Aunur Rafiq S. Sos M.Si saat melantik 15 BPD di 5 Desa periode 2023-2023. Tahun 2029 berlangsung di Gedung Nasional Karimun, Kamis (24/8/2023).

“Saya berpesan kepada BPD agar selalu memperhatikan dan mengawal tahapan demi tahapan pemerintahan desa. Baik dalam penyusunan rencana kerja pemerintahan desa maupun mengawal proses penyusunan APBdes nantinya,” ujar Aunur Rafiq.

BPD mempunyai tiga fungsi, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa dengan kepala desa (fungsi legislatif). Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi) dan mengawasi kinerja kepala desa (fungsi pengawasan).

Aunur Rafiq juga berjanji Pemkab Karimun akan terus melakukan pembinaan dan pelatihan berkelanjutan kepada BPD agar BPD memahami peran penting menampung aspirasi masyarakat secara langsung.

Dikatakannya, tugas utama BPD adalah menjalankan fungsi pengawasan sebagai mitra pemerintah desa. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat mewakili kepentingan masyarakat.

Sementara itu, sebanyak 15 anggota BPD yang dilantik tersebut adalah lima orang anggota BPD dari Desa Semembang Kecamatan Durai yaitu Samsul Bahari, Azlina, Karmila, Siti Nurhaliza dan Dewi Setia A.Md

Desa Tanjung Kilang Kecamatan Durai yaitu Firda, Samsidarni, Nurmaizah, Sardiah dan Raja Saprizal. Dan anggota BPD di tiga desa lainnya, yaitu BPD Desa Tanjung Hutan Kabupaten Buru atas nama Desvika Yana SIP, BPD Desa Pongkar Kecamatan Tebing atas nama Tiar Alvacino Fernada. Serta 3 orang anggota BPD Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat atas nama Sariyda Hidayu S.Ap, Buchari Nasution dan Sari Maesaroh. (yud)