Karimun, Lendoot.com – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tbk berhasil ikut menggagalkan penyelundupan rokok illegal yang masuk ke wilayah Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri.
“Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai ntara Rp300 juta sampai Rp400 juta,” ujar Danlanal Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova, Minggu 10 Maret 2024 siang.
Penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini berawal dari Operasi Rakata Jaya 2024 yang dilaksanakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pelalawan diperairan Pulau Rukan, sejak Rabu (9/3/2024).
Saat itu tim operasi melihat adanya kapal mencurigakan yang bergerak sangat cepat di perairan Tanjung Gading sebelah selatan Pulau Kundur, Kabupaten Karimun.
Seariders Mahesa diperintahkan untuk mengejar speedboat tersebut. Meski pengejaran lumayan jauh, searider Mahesa akhirnya berhasil menangkap speedboat tanpa nama tersebut di perairan Danai dengan titik koordinat 00.34.800 U – 103.25.000 T.
“Speedboat tanpa nama dinahkodai laki-laki inisial KF usia 42 tahun. Aksi penyelundupan rokok ilegal ini dari Batam ke wilayah daratan Sumatera khususnya Tembilahan,” ucap Letkol Laut (P) Anro Casanova.
Dijelaskan Danlanal, hasil penggeledahan terhadap barang bawaan dari speedboat tanpa nama di Lanal TBK, ditemukan sebanyak 45 kotak rokok ilegal.
“Rinciamnya 15 kotak rokok Maxxis yang masing-masing kotak berisi 60 slop, 15 kotak rokok OFO yang masing-masing kotak berisi 60 slop dan 15 kotak rokok H Mind Bold yang masing-masing berisi 50 slop,” jelas Letkol Laut (P) Anro Casanova.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Bea Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (yud)

