Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kukuhkan Pengurus SPSI Karimun, Kadisnakerind: Jalin Sinergi untuk Hubungan Industrial Harmonis

Kadisnakerind Ruffindy Alamsjah saat mengukuhkan kepengurusan SPSI Kabupaten Karimun, kemarin. (ft spsikarimun)

Kadisnakerind Ruffindy Alamsjah saat mengukuhkan kepengurusan SPSI Kabupaten Karimun, kemarin. (ft spsikarimun)

Karimun, Lendoot,com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Kadisnakerind) Kabupaten Karimun Ruffindy Alamsjah secara resmi mengukuhkan kepengurusan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun, Sabtu (26/10/2024).

Acara pengukuhan ini digelar di Kantor PC SPSI, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.

Dalam sambutannya, Ruffindy berharap SPSI dapat terus meningkatkan peran dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Karimun.

“Saya berharap dengan kepengurusan yang baru ini, SPSI dapat semakin solid dan aktif dalam menjalin komunikasi dengan pengusaha dan pemerintah. Mari kita bersama-sama menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi semua pihak,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua SPSI Kabupaten Karimun yang terpilih kembali, Hanis Jasni menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik organisasi.

“Kami akan terus berupaya menjadi mitra yang baik bagi pemerintah dan pengusaha dalam menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Kami juga akan terus meningkatkan kapasitas anggota agar lebih profesional,” tegas Hanis.

Hanis Jasni juga mengapresiasi atas kepercayaan para anggota yang memberikan amanah ketua tersesebut kepadanya.

“Kami akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja, namun tetap mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” tegasnya.

Dia mengatakan, kalau pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam berorganisasi, kalau dulu membentuk organisasi pekerja kita harus izin dulu ke perusahaan, sekarang terbentuk dulu organisasinya baru kita laporkan.

“Begitupun dengan masa berlaku kartu anggota, kalau dulu hanya berlaku tiga tahun sekarang berlaku seumur hidup sama dengan KTP. Untuk itu menjaga nama baik organisasi sangat diharapkan,” tutupnya. (msa)  

Exit mobile version