Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

KPU Bintan Baru Terima 5 Partai dengan 116 Bacaleg

Partai Hanura mengajukan 16 bacaleg yang mengisi di daerah pemilihan III dan Dapil IV yang ada di Kabupaten Bintan. PDI-P mengusulkan formasi penuh 25 Bacaleg untuk bertarung di empat Dapil yang ada. Partai NasDem menurunkan kekuatan penuh, 25 Bacaleg dipersiapkan sesuai alokasi dari 4 Dapi, PKS dan Demokrat mengerahkan 25 Bacaleg untuk merebut kursi di DPRD Kabupaten Bintan pada pemilu 2024 yang digelar Februari depan. Ketua KPU Bintan Ervina Sari menyebutkan, hingga Jumat (12/5) siang pihaknya sudah menerima pengajuan berkas bacaleg dari 5 partai diantaranya Partai Hanura, PDI-P, Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat.

Komisioner KPU Bintan saat menerima Bacaleg dari salah satu peserta Pemilu 2024 di kantornya. (foto oxy)

Bintan, Lendoot.com –  Menjelang batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), pada Minggu (14/5/2023) malam pukul 23.59 WIB. KPU Bintan baru menerima lima partai dengan menyertakan 116 nama Bacaleg-nya.

Partai Hanura mengajukan 16 bacaleg yang mengisi di daerah pemilihan III dan Dapil IV yang ada di Kabupaten Bintan.  PDI-P mengusulkan formasi penuh 25 Bacaleg untuk bertarung di empat Dapil yang ada.

Partai NasDem menurunkan kekuatan penuh, 25 Bacaleg dipersiapkan sesuai alokasi dari 4 Dapi, PKS dan Demokrat mengerahkan 25 Bacaleg untuk merebut kursi di DPRD Kabupaten Bintan pada pemilu 2024 yang digelar Februari depan.

Ketua KPU Bintan Ervina Sari menyebutkan, hingga Jumat (12/5) siang pihaknya sudah menerima pengajuan berkas bacaleg dari 5 partai diantaranya Partai Hanura, PDI-P, Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat.

“Dari pengajuan kelima partai itu, ada 116 nama bacaleg yang sudah masuk,” ungkap Ervina di Kantor KPU Bintan di Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk, Toapaya, seperti dikutip dari sijoritoday, Jumat (12/5/2023) siang.

Sesuai tahapan sambungnya, KPU tetap membuka waktu hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB mendatang. “Sesuai jadwal tahapan, pengajuan bacaleg kita tutup hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Karena dalam aturan seperti itu,” timpalnya. (*/oxy)

Exit mobile version