Karimun – Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Kecamatan Meral, menjadi koperasi pertama di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun yang secara resmi memperoleh pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Pendampingan hukum tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya, yang dilaksanakan di Aula Kejari Karimun pada Rabu (22/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya Kejari dalam mendukung penguatan kelembagaan dan tata kelola koperasi yang bersih, transparan, serta taat hukum.
“Kami akan memberikan pendampingan, bantuan, dan solusi hukum agar koperasi dapat berjalan dengan baik dan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari,” ujar Denny.
Fokus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Denny menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan akan fokus pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) serta bersifat konsultatif. Pihaknya memastikan tidak akan mengintervensi kebijakan atau struktur pengelolaan internal koperasi.
“Kejaksaan tidak akan masuk ke ranah kebijakan koperasi di luar tugas yuridis kami,” tegasnya.
Kejari Karimun juga membuka kesempatan bagi seluruh koperasi lain di Kabupaten Karimun untuk mendapatkan pendampingan serupa. “Ini bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden RI untuk memperkuat ekonomi kerakyatan,” jelasnya.
Apresiasi dari Bupati Karimun
Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengapresiasi langkah terobosan Kejari ini dalam membantu koperasi menjaga keberlangsungan operasional dan pengelolaan hukum.
“Kami sangat menyambut baik. Saat ini ada 71 koperasi yang aktif di Karimun. Kami berharap pendampingan hukum seperti ini bisa menjangkau semuanya, agar pengelolaan koperasi di Karimun semakin tertib dan profesional,” kata Iskandarsyah.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, diharapkan koperasi dapat tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat yang kuat dan patuh hukum. (rko)

