Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dikabarkan akan segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses penyidikan oleh Pidana Khusus Kejari Karimun telah mencapai tahap final. Sejumlah pihak yang terkait telah dipanggil untuk hadir di Kantor Kejari Karimun hari ini, Rabu (19/11/2025).
Kejari Karimun berencana menggelar konferensi pers pada siang hari ini untuk secara resmi mengumumkan penetapan tersangka.
Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar
Sebelumnya, penyidik telah menerima hasil audit dari tim BPKP terkait kasus yang terjadi di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Dari hasil perhitungan awal penyidik, nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Penetapan tersangka secara resmi akan disesuaikan berdasarkan hasil audit final dari BPKP.
Saat ini, awak media telah memadati Kantor Kejaksaan Negeri Karimun untuk menunggu pengumuman resmi terkait kasus korupsi ini. (msa)




