Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kemenag Karimun Tunggu Regulasi Pemerintah Terkait Kenaikan BPIH 2023

Pertimbangan untuk menentukan angka terbaru dari Bipih 2023, salah satunya adalah masalah konsumsi. Tercapainya kesepakatan biaya perjalanan ibadah haji itu tentu patut diapresiasi. Meski sebelumnya sempat terjadi tarik-menarik dalam hal penetapan biaya. Kesepakatan yang diraih Pemerintah dan DPR itu memberikan kepastian bagi calon jemaah haji Indonesia. Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang mengatakan, dengan kesepakatan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini, biaya perjalanan haji ditanggung dua pihak. Pertama, calon jemaah haji menanggung biaya penyelenggaraan haji sekitar 55,3 persen dari total Bipih 2023 sebesar Rp90,05 juta, atau setara dengan Rp49,81 juta.

Jamaah Haji tahun 2019 lalu. (foto dok Lendoot.com)

Karimun, Lendoot.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Pusat terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444H/2023 M.

Kenaikan biaya haji sebelumnya telah disepakati DPR RI dan Kementerian Agama RI dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan penetapan BPIH yang harus dibayarkan jamaah sebesar Rp49,8 juta.

Angka itu naik dari BPIH tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp39,8 juta qtau sebesar Rp10 juta.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Karimun Endang Sri Wahyu mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat atas kenaikaj biaya haji itu.

“Besaran BPIH resminya belum keluar, masih menunggu Keputusan Presiden,” kata Endang, Senin (21/2/2023).

Ia mengatakan, belum keluarnya Kepres terkait BPIH 2023 itu, sementara ini pihaknya belum dapat melakukan sosialisasi kepada jamaah haji, sampai adanya keputusan resmi.

“Besaran biaya belum ada, sehingga belum kami sosialisasikan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam Kepres tentang BPIH nantinya akan menerangkan ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan haji tahun 2023.

Apakah nantinya, Jamaah Haji tahun 2023 harus menambah sesuai dengan kekurangan atas ketentuan yang diberlakukan.

“Belum juga keluar ketentuannya, apakah nambah atau tidak, kalau nambah berapa nambahnya belum ada ketentuannya,” ujarnya.

(rko)

Exit mobile version