Karimun, Lendoot.com – Setelah melakukan penelusuran dugaan di Dinas Perikanan dan Kelautan Karimun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri kembali melakukan penelusuran kasus dugaan penyelewengan dana hibah di salah satu lembaga yang mendapat anggaran di APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penelusuran kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Karimun. Kabar ini dibenarkan Kepaala Seksi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan.
Rezi mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Ini tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyelewengan dana hibah KONI Karimun Tahyun Anggaran 2022,” ujarnya kepada Lendoot.com, Kamis (21/9/2023).
Rezi mengatakan, sudah memanggil puluhan saksi yang berhubungan dengan penggunaan dana hibah di KONI tersebut.
“Ada puluhan saksi yang sudah kita panggil dan periksa. Saksi-saksi itu di antaranya; Pengurus KONI, para pengurus Cabor (Cabang Olahraga), atlet dan juga pihak ketiga,” jelasnya.
Besaran dana hibah yang diterima KONI Karimun adalah Rp3,8 miliar. Bersumber dari APBD Kabupaten Karimun TA 2022. Adapun rinciannya, APBD murni Rp1,8 miliar, dan APBD-Perubahan sebesar Rp2 miliar. (msa)

