Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menuntut hukuman mati terhadap tiga Warga Negara India yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu seberat 106 kilogram.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (24/03/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerossa Ketaren ini menghadirkan tiga terdakwa berinisial RM, SD, dan GV. “Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan hukum terhadap ketiga terdakwa yang dibacakan oleh JPU,” ujar Yona.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak generasi bangsa dan mengancam keamanan negara.
“Kami berpendapat bahwa hukuman mati adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi, kepada wartawan usai sidang, sore tadi.
Priyambudi menambahkan, tuntutan hukuman mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, khususnya jaringan internasional. Ia menegaskan bahwa Kejari Karimun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam memberantas narkoba. Kami berpendapat layak untuk dituntut pidana mati,” kata Priyambudi, Senin (24/3/2025) sore.
Priyambudi mengatakan, hukuman mati diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba jaringan internasional.
“Kita komitmen dalam pemberantasan narkotika, dengan tuntutan hukuman mati ini dapat membuat efek jera para pelaku jaringan narkoba,” ujarnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 8 April 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (msa)

