Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun terus menyelidiki dan mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenKarimun.
Kendati sebelumnya belum ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Priyambudi mengatakan, tidak tergantung dari hasil BPK.
“Kita melakukan penyelidikan bukan berdasarkan temuan BPK. Kita mendapatkan laporan dan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Penyelidikan itu, telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2025 lalu, dan hingga saat ini masih beproses. Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejari Karimun telah memanggil saksi saksi dari KPU Karimun, Beberapa jajaran KPUD Kabupaten Karimun, dari KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bahkan lima orang komisioner KPU juga disebutkan sumber lendoot.com, sudah menjalani pemeriksaan hingga, sore kemarin.
Sementara itu, Priyambudi membenarkan bahwa pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Karimun terus masih terus berlanjut. “Iya, lanjut,” ujarnya singkat, Kamis (3/7/2025).
Penyelidikan yang dilakukan pihaknya itu, terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024 sebesar Rp16,5 Miliar. (msa)

