Karimun, Lendoot.com – Wajah baru perwira menengah di jajaran Kepolisian Resor Karimun berganti. Beberapa jabatan seperti; Kasatreskrim, Kasatintelkam, Kasatpolairud, Kapolsek Moro dan Kapolsek Kuba Polres Karimun berganti dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Ini sesuai Keputusan Kapolda Kepri Nomor STR/315/VI/2024 per tanggal 14 Juni 2024. Serah terima jabatan ini digelar di lapangan Bhayangkara Polres Karimun, Rabu (3/7/2024).
Pergantian itu di antaranya terjadi pada AKP M Debby Tri Andrestian yang sebelumnya sebagai Ps Sespri Spripim Polda Kepri diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kasat Reskrim Polres Karimun.
AKP M Debby menggantikan AKP Gidion Karo Sekali yang selanjutnya akan menempuh pendidikan S2 STIK. AKP Efendi Marpaung yang sebelumnya sebagai Ps Kasubbagrenmin Bidpropam diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kapolsek Utara/Barat Polres Karimun menggantikan AKP Hendriyal.
Sementara AKBP Hendriyah mendapat jabatan baru sebagai Ps Kasubbagrenmin Ditpamobvit. AKP Suka Wibowo yang sebelumnya sebagai Ps Kabag SDM Polres Lingga diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kapolsek Moro menggantikan AKP Rizal Rahim.
Rizal Rahum selanjutnya diangkat dalam jabatan barunya sebagai Ps Kabag SDM Polres Natuna. IPTU Sarianto sebagai Ps Kasatpolairud Polres Bintan diangkat dalam jabatan barunya sebagai Ps Kasatpolairud Polres Karimun menggantikan AKP Parlin.
Selanjutnya AKP Parlin mendapat jabatan baru sebagai Kasatpolairud Polres Bintan. Sementara AKP Budi Tambunan Kasat Intelkam Polres Bintan diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kasat Intelkam Polres Karimun menggantikan Kompol Pramudi yang memasuki usia pensiun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus yang memimpin pelaksanaan Sertijab tersebut menyatakan bahwa mutasi di lingkungan kesatuan atau organisasi Polri merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi.
“Hal ini untuk memberikan kesempatan pengalaman, perputaran dan keluasan wawasan bagi pejabat yang bersangkutan sebagai bekal pengembangan diri maupun jenjang karier berikutnya sesuai tujuan pembinaan personel,” ujarnya. (msa)