Kapolsek Tebing: Tempat Ibadah Bukan Sarana Kampanye

Karimun, Lendoot.com – Melalui kegiatan Jumat keliling (Jumpling), Kapolsek Tebing AKP Fian Agung Wibowo mengimbau untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana kampanye, Jumat (5/4/2019) kemarin.

Fian menjelaskan, sesuai dengan Pasal 280 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa fasilitas pemerintah, sarana pendidikan dan tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk berkampanye.

“Melalui Jumpling ini kami mengimbau, dalam tahun politik ini diharapkan kepada Jamaah Masjid Baitul Huda untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana kampanye politik praktis,” jelasnya kepada Lendoot.com, Sabtu (6/4/2019) sore.

Fian mengatakan, para jamaah serta masyarakat khususnya Kecamatan Tebing untuk tidak terpengaruh dengan berita serta informasi Hoax yang provokatif demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai dan sejuk dalam pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2019.

“Kita harus bijak dalam menyikapi medsos jangan gampang terpengaruh dengan berita-berita yang belum tentu kebenarannya. Mari kita bersama-sama menjaga keadaan yang sudah sangat kondusif ini di wilayah Tebing khususnya menjelang Pemilu 17 April 2019 mendatang,” ujarnya.

Dikesempatan ini, Fian juga mengajak seluruh masyarakat agar datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya sehingga tidak Golput, karena 1 suara sangat menentukan.

“Kita juga menghimbau kepada seluruh warga agar pada hari Rabu 17 April 2019 nanti untuk mendatangi TPS dan memberikan hak pilihnya,” tambahnya.

Diketahui, kegiatan Jumpling tersebut juga bertujuan meningkatkan kemitraan dan menjalin silaturahmi antara masyarakat khususnya jamaah masjid dengan Polri. (riandi)