Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp28,1 Miliar

Jajaran Kanwil DJBC Khusus Kepri saat menggelar konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster senilai Rp 28,1 miliar, Rabu sore ini. (ft novel)

Karimun – Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 281.583 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan. BBL tersebut diperkirakan bernilai fantastis mencapai Rp28,1 miliar dan akan dibawa keluar dari Perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penegahan ini bermula dari informasi intelijen pada 4 November 2025 mengenai keberadaan High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa BBL menuju luar perairan Indonesia.

Rabu (5/11/2025), saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit, sebuah HSC terlihat melaju kencang menuju utara (Malaysia).

“Pengejaran berlangsung selama hampir satu jam karena HSC tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan beberapa kali manuver. Akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri dan para pelaku berhasil kabur,” ujar Adhang Noegroho Adhi.

Tim kemudian mengamankan HSC dan menemukan muatan sebanyak 36 kotak BBL.

Kasus Ditindaklanjuti dan Sinergitas Pengawasan

Atas penindakan ini, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk serah terima BBL. Sementara itu, penanganan kasus dan pendalaman terhadap para pelaku sedang dilakukan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Penyelundupan BBL melanggar beberapa undang-undang, termasuk:

UU Kepabeanan: Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

UU Perikanan: Ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Adhang Noegroho Adhi menegaskan penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia.

Kanwil DJBC Khusus Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas pengawasan, khususnya dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia. (msa)