Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kali Kedua, Nama Kasi Intel Kejari Lingga Dicatut OTK

Bukti Tangkapan Layar mengatasnamakan seorang pejabat. (ft wandi)

Lingga – Nama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, kembali dicatut oleh orang tak dikenal. Pelaku menggunakan identitas tersebut untuk menghubungi sejumlah pihak melalui aplikasi WhatsApp.

Modus yang digunakan kali ini dengan meminta nomor telepon perangkat desa kepada operator jaga desa. Permintaan tersebut menimbulkan kecurigaan karena dinilai tidak lazim dilakukan oleh seorang pejabat kejaksaan.

Merasa ada kejanggalan, operator desa kemudian melakukan konfirmasi kepada staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Intelijen untuk memastikan kebenarannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, membenarkan adanya pencatutan identitas tersebut. Ia menyebut peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi.

“Iya, ini kedua kalinya nama saya dicatut. Modusnya meminta nomor perangkat desa kepada operator desa,” kata Dior, kemarin.

Dior menegaskan nomor yang digunakan pelaku bukan nomor pribadinya. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya menggunakan nomor yang tidak dikenal.

“Kalau ada yang mengatasnamakan saya dengan nomor lain, itu bukan saya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya aparatur desa, agar selalu melakukan verifikasi sebelum memberikan informasi pribadi maupun data kontak kepada pihak yang menghubungi melalui telepon atau pesan singkat.

“Kalau ada yang mengatasnamakan saya dengan nomor lain itu bukan saya,” tuturnya.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada permintaan uang atau data pribadi melalui pesan singkat. Setiap indikasi penipuan sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus pencatutan nama pejabat masih kerap terjadi. Kewaspadaan publik menjadi kunci mencegah tindak penipuan berbasis digital. (wan)

Exit mobile version