Karimun, Lendoot.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karimun merilis Surat Edaran Nomor: 421/DISDIKBUD-SEKR/V/948/2024 tentang Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester genap (PAS)/Sumatif Akhir Semester Tahun Pelajaran (TA) 2023/2024.
Dalam surat itu terdapat penetapan pelaksanaan ujian atau penilaian akhir semester genap jenjang SD dan SMP di daerah tersebut.
Disdikbud Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri telah menetapkan pelaksanaan ujian atau penilaian akhir semester genap jenjang SD dan SMP di daerah tersebut.
Surat Edaran lainnya bernomor:422/DISDIKBUD-SEKRAV/807/2024 juga terdapat Penentuan Kelulusan Kelas VI SD Atau bentuk lain sederajat, Kelas IX SMP Bentuk lain sederajat.
Dengan berpedoman kepada Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada PAUD, SD, SLTA dan Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 012 A Tahun 2024 tentang Pedoman Pengolahan Blangko ljazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun ajaran 2023/2024.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun Sugianto mengatakan, Penilaian Akhir Semester (PAS) dan sumatif akhir semester genap kelas I sampai dengan V atau bentuk lain yang sederajat dan kelas VII sampai dengan VIll atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan pada tanggal 5-12 Juni 2024.
“Bentuk dan Jumlah Soal diatur masing-masíng satuan pendidikan,” ujarnya, Selasa 7 Mei 2024.
Pengolahan nilai pada tanggal 13-19 Juni 2024. Rapat kenaikan kelas tanggal 20 Juni 2024.
“Penyerahan raport untuk SMP atau bentuk lain sederajat pada tanggal 20 Juni 2024. Sedangkan penyerahan raport untuk SD atau bentuk lainnya yang sederajat tanggal 21 Juni 2024. Libur semester genap pada tanggal 22 Juni sampai 6 Juli 2024 dan awal tahun pelajaran 2024-2025 pada tanggal 8 Juli 2024,” ungkap Sugianto.
Lanjutnya, penilaian akhir semester genap kelas VI, kelas IX atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan pada tanggal 13-18 Mei 2024.
Selama pelaksanaan penilaian akhir semester genap kelas VI, kelas IX atau bentuk lain yang sederajat, kelas I sampai dengan V dan kelas VII serta VII belajar di rumah.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Selain itu, menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan raport tiap semester yang dikeluarkan satuan pendidikan, dan mengikuti penilaian akhir semester yang dilaksanakan satuan pendidikan.
“Penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan laporan hasil belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakulikuler serta prestasi lainnya,” tutur Sugianto.
Disampaikannya, rapat kelulusan dan pengumuman kelulusan tanggal 10 Juni 2024. Surat keterangan lulus diterbitkan tanggal 10 Juni 2024. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai diterimanya ijazah oleh peserta didik.
Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam blanko ijazah.
“Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus,” tegas Sugianto. (*/yud)

