Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Kadiskominfo Batam: Kami Responsif dan Taat Azas saat Tangani Warga Korban Puting Beliung

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kota Batam, Rudi Panjaitan. (ft yudi)

Batam, Lendoot.com –  Warga korban angin puting beliung yang terjadi di Kampung Baru RT 01/RW 01, Kelurahan Kasu, Belakangpadang, Sabtu (24/7/2023) lalu, sudah mendapat respon Pemko Batam.

Dikabarkan, sebelumnya respon Pemko Batam terkesan lambat terhadap bencana yang menimpa warganya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kota Batam, Rudi Panjaitan membantah hal itu. Alasannya, sesuai arahan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam melakukan respon cepat dengan aksi tanggap darurat untuk membantu warga yang terkena bencana itu.

“Melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, pada hari yang sama dengan kejadian bencana tersebut sudah mendirikan tenda dan dapur umum untuk warga yang terdampak bencana angin puting beliung ini. Makanan juga sudah disiapkan untuk warga sebagai antisipasi meluasnya dampak yang ditimbulkan kejadian bencana tersebut,” ujarnya, kemarin.

Setelah dilakukan pendataan dan assessment terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan akibat angin puting beliung  diperoleh data terkini sebanyak 96 rumah yang mengalami kerusakan dengan rincian terdapat 37 rumah dengan kondisi rusak berat, rusak sedang 16 unit dan rusak ringan sebanyak 43 rumah dan jumlah warga terdampak sebanyak 389 jiwa.

Pemerintah Kota Batam, katanya, dalam menangani bencana tropis tersebut selalu mengedepankan penanganan secara langsung terhadap dampak yang dirasakan masyarakat.

“Sembari mengupayakan tahapan penanganan korban bencana sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, maka penentuan status kebencanaan juga melibatkan berbagai pihak untuk melakukan mitigasi dan dampak yang ditimbulkan bahkan yang berpotensi akan ditimbulkan pasca kejadian,” jelas Rudi.

Rudi menambahkan bahwa dengan mempertimbangkan secara cermat dan berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait serta tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana yang cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif, nonproletisi.

“Pak Wali Kota sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor 263 Tahun 2023 tentang status tanggap darurat penanganan bencana angin puting beliung di Kelurahan Kasu Kecamatan Belakangpadang Kota Batam, tanggal 26 Juni 2023,” ungkap mantan Kabag Organisasi ini. (rst)

Exit mobile version