Karimun, Lendoot.com – Kepala Desa Gemuruh Ari Supriadi Nurfaizal SE meraih Penghargaan di ajang Paralegal Justice Award 2024 dalam kategori Penghargaan Non Litigation Peacemaker.
Penghargaan ini yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan diberikan di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (1/6/2024) malam kemarin.
Penghargaan Non Litigation Peacemaker merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi Ari Supriadi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, tanpa melalui proses pengadilan.
Ari Supriadi dinilai berhasil membangun harmoni dalam menyelesaikan konflik secara damai melalui pendekatan non-litigasi, yang merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana. Ari mendapat apresiasi atas kerja keras dan dedikasinya tersebut.
Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan dan motivasi bagi para Kepala Desa dan pihak lainnya untuk terus mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga besar, sanak saudara, sahabat, dan rekan-rekan yang telah mendukungnya, terutama melalui doa dan votingnya,” ujarnya.
Meski belum masuk Top 10 atau nominasi favorit pilihan publik melalui voting tersebut, namun ucapak syukur tetap disampaikan atas dukungan semuanya.
“Saya mendapat predikat terbaik dan gelar non-akademik. Semoga amal baik sanak keluarga, sahabat, dan rekan-rekan semua mendapat ganjaran pahala di sisi Allah SWT. Kita semua diberikan kesehatan, umur panjang, dan berkah. Aamiin,” ujarnya.
Keberhasilan ini, katanya, tidak hanya membanggakan Desa Gemuruh, tetapi juga seluruh Kabupaten Karimun. “Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan yang bijaksana dan pendekatan yang damai dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat,” jelasnya.
Ari menjelaskan, Penghargaan Paralegal Justice Award merupakan acara tahunan yang diadakan oleh BPHN untuk mengapresiasi para pejuang keadilan yang berperan sebagai paralegal di masyarakat.
Melalui penghargaan ini, BPHN berharap dapat mendorong lebih banyak pihak untuk terlibat aktif dalam penyelesaian sengketa secara damai dan non-litigasi guna menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.
“Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semangat dan komitmen untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai terus ditingkatkan, tidak hanya di Desa Gemuruh, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Karimun,” pungkasnya. (*/msa)

