Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun mengamankan terpidana kasus PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal ZA, Selasa (12/12/2023).
ZA diamankan pihak Tim Jaksa Eksekutor di Kejari Karimun yang dibantu dengan Tim Polres Karimun saat ZA berada di Gang Danau Hijau, Payamanggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Karimun Rezi Darmawan mengatakan, ZA merupakan terpidana kasus PMI Ilegal yang ditahan Polres Karimun saat menggelar OPS Bunga Seligi 2022.
“Selesai persidangan habis masa penahanan di pengadilan terpidana keluar dari Rutan (rumah tahanan),” ujar Rezi Darmawan
Kemudian sidang selanjutnya terpidana tidak hadir sampai putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. “Kemarin diketahui keberadaannya di rumah, dan langsung diamankan,” sambungnya.
Rezi melanjutkan, terpidana dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun No: PRINT-889/L.10.12/Eku.3/08/2023 tertanggal 25 Juli 2023, PRINT-1037/L.10.12/Eku.3/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 dan PRINT- 720/L.10.12/Eku.3/07/2023 tertanggal 19 Juni 2023.
Dalam surat itu Tim Jaksa Eksekutor menyerahkan terpidana Zainal Abidin ke Rutan Kelas II Karimun untuk melaksanakan masa hukuman.
“Proses penangkapan berjalan aman dan lancar karena tidak ada upaya perlawanan dari terpidana saat diamankan,” sambungnya.
Terpidana ZA merupakan pelaku utama yang diamankan Satreskrim Polres Karimun di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kab.Karimun pada Januari 2022 lalu, berikut tujuh orang tersangka lainnya.
Dari penangkapan ini, polisi menggagalkan 23 orang korban calon PMI yang akan diberangkatkan secara illegal ke Malaysia. (yud)

