Tanjung Pinang, Lendoot.com – Mantan Anggota DPRD Kepri yang kini menjadiPengamat Maritim Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Iskandarsyah menegaskan PP Nomor 26 Tahun 2023 harus disikapi dengan positif dan tidak perlu berpolemik.
Menurut Mantan Calon Bupati Karimun otu, PP Nomor 26 Tahun 2023 yang telah disahkan Presiden RI, Joko Widodo sudah memenuhi unsur penetapannya pada tanggal 15 Mei 2023.
Iskandarsyah mengatakan, terobosan baru ini tentu saja akan membawa nuansa yang lebih positif untuk tata kelola sumber daya alam potensi pasir laut untuk comunity negara, pemerintah, masyarakat maupun dunia bisnis luar daerah.
Terbitnya PP Nompr 26 Tahun 2023 tentang sedimentasi (pendalaman alur) laut, katanya, harus benar-benar dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri untuk menambah penghasilan daerah maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Bahkan jika memungkinkan bukan tidak beralasan akan mendongkrak Penerimaan Daerah Bukan Pajak (PDB) karena APBD juga masih tergolong minim,” katanya saat dihubungi wartawan melalui via seluler, Sabtu (10/6/2023).
Pengamat Maritim Kelautan asal Kabupaten Karimun itu menegaskan bahwa Implementasi PP No.26 tahun 2023 jangan disalah artikan dengan pradigma negatif seperti merusak lingkungan, pendangkalan alur laut yang menimbulkan abrasi.
“Pola pikir seperti ini adalah keliru artinya sendimentasi itu perlu survey lapangan dan pengkajian yang lebih detail dari sudut perencanaannya, pemanfaatan dan pengendalian termasuk tata kelola yang mapan,” tegasnya.
Iskandarsyah menjelaskan, sebagai acuan maupun landasan hukum Pemprov Kepri sudah jelas mengacu dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 yang sudah memberikan kewenangan pendelegasian tata kelola potensi sumber daya alam untuk mengatur konstribusi daerah bagaimana supaya berkembang termasuk usaha memakmurkan negeri sendiri dari sudut ekonomi.
“Jadi aturanya sangat jelas, tinggal bagaimana kita memanfaatkan dan tata kelola agar dapat menghasilkan untuk konstribusi daerah tampa merusak ekosistem laut.”
Kalau sudah terpenuhi semua unsur sebagai syarat sendimentasi, katanya, segela yang diaturkan pada Pasal 15 butir penting dari PP Nomor 36 tahun 2023 tentu regulasinya akan bergulir sesuai dengan harapan Perda tentang tata ruang laut. “Yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) terbukti telah memberikan jawaban positif sebagai aspek pendukung,” jelasnya. (amr)

