Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Dipaparkan BC Karimun

Untuk operasi ini, BC Karimun menurunkan unit P2, PKC, KI, dan PLI untuk menindaklanjuti peredaran rokok ilegal yang dinilai masih banyak di Karimun. Peredaran di setiap tokok dan warung juga akan dilakukan penindakan. “Tidak hanya fokus terhadap rokok illegal, petugas juga melakukan pemeriksaan setiap toko apabila kedapatan menjual MMEA illegal dan tidak mempunyai izin NPPBKC dilakukan penindakan,” kata Humas BCKarimun, Winarno

Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Ada dari AS hingga Singapura. (Foto: dok lendoot)

Karimun, Lendoot.com – Beberapa perokok yang awam terhadap rokok ilegal biasanya menganggap bahwa rokok yang berharga murah, adalah rokok ilegal.

Hal ini tidak semestinya benar, sebab ada beberapa rokok harganya murah namun tetap tidak termasuk dalam rokok ilegal.

Ciri ciri rokok ilegal yang disebutkan Kepala Kantor KPPBC Type Madya B Tanjung Balai Karimun Agung Mahendra Putra melalui Bagian Humas Winarto, rokok ilegal itu biasanya dipakaikan pita cukai palsu.

Rokok ilegal juga terkadang ditempelkan dengan pita cukai yang berbeda atau sah dari negara. Ada juga rokok dengan pita cukai bekas. Rokok polos atau tanpa pita cukai sudah jelas sebagai rokok ilegal.

Berdasarkan temuan rokok polos menjadi modus yang paling sering ditemukan di wilayah Karimun

“Alasan para pedagang masih menjual rokok ilegal salah satunya keuntungan yang lumayan besar dan permintaan dari masyarakat yang masih tinggi. Harga rokok ilegal murah dikarenakan tidak adanya cukai sebagai pungutan negara yang diberikan kepada barang kena cukai tersebut.”

“Pihak produsen tidak memberikan kontribusi kepada negara dan merugikan produsen yang telah mengikuti aturan sesuai undang undang yang berlaku,” terang Winarto.

Ke depannya, dengan kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan peredaran rokok ilegal berkurang dan bisa berhenti diperjualbelikan agar negara tidak dirugikan.

“Pihak Bea Cukai sendiri terus berupaya melakukan pengawasan sesuai fungsinya yaitu community protector agar rokok dan MMEA ilegal tidak lagi beredar di Indonesia,” pungkas Winarto. (msa)

Exit mobile version