Karimun, Lendoot.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menggelar Sosialisasi Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian bersama rekan pers di Kabupaten Karimun, Rabu (28/9/2022).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjalin silahturahmi, sekaligus untuk memberikan informasi seputar pelayanan dan penegakan hukum keiminggarasian kepada Insan Pers untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat.
Kepala Seksi Teknologi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Sophian Kasim Sani mengatakan, dalam sosialisasi ini pihaknya memberikan penjelasan terkait tugas dan fungsi Keimigrasian.
“Dalam kegiatan ini kami menyampaikan tugas dan fungsi Keimigrasian, dari segi pelayanan dan penegakan hukum. Tujuannya agar awak media bisa memahami tugas kami, untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat,” kata Sophian mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Lutfi.
Ia mengatakan, melalui informasi yang telah diberikan harapannya masyarakat dapat memahami dengan jelas tugas dan fungsi Keimigrasian, khususnya mengenai pelayanan dan penegakan hukum.
“Dengan pemahamannini tentu, masyarakat bisa mengetahui dengan jelas tugas kami seperti apa. Seperti halnya, terhadap pelayanan dan juga penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam pemaparan narasumber, dijelaskan Keimigrasian memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas terhadap keluar dan masuk orang di wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun diketahui memiliki 12 wilayah kerja yang tersebar di seluruh Kecamatan. Adapun pelayanan- pelayanan yang diberikan salah satunya yakni terkait penerbitan Paspor RI, Izin Tinggal WNA dan Pemeriksaan keluar masuk orang di pintu masuk Indonesia.
Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Seksi dan Teknologi Keimigrasian, saat ini untuk pengurusan paspor semakin diberikan kemudahan dengan adanya inovasi Mobile Paspor atau M- Paspor.
Melalui layanan itu, masyarakat mendapatkan kepastian layanan, diantaranya jaminan mendapatkan antrean untuk layanan pengajuan paspor serta kepastian mendapatkan pelayanan dihari kedatangan.
“Layanan yang diberikan semakin mudah dengan aplikasi M- Paspor, dan layanan semakin sederhana tidak dipersulit,” jelas Sophian.
Selain seputar pelayanan, pemaparan juga diberikan terkait penegakan hukum keimigrasian. Dimana, Imigrasi, khususnya bidang Intelejen, Penindakan Keimigrasian memiliki tugas pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Untuk WNA, kami bisa mengawasi keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia. Sementara WNI, pengawasan kita pada pengajuan pembuatan paspor, kedatangan dan keberangkatan mereka,” katanya. (rko)
