Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

HUT ke-22 Tahun Kepri, Pegawai Pemkab Karimun Diminta Kenakan Baju Kurung Melayu

Bupati Karimun dan jajarannya mengenakan Baju Kurung Melayu dalam sebuah acara apel, beberapa waktu lalu. (ft dok lendoot)

Bupati Karimun dan jajarannya mengenakan Baju Kurung Melayu dalam sebuah acara apel, beberapa waktu lalu. (ft dok lendoot)

Karimun, Lendoot.com  – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-22 tahun Provinsi Kepri, ada surat edaran (SE) yang berlaku bagi pegawai di jajaran Pemkab Karimun.

SE bernomor B/400.14.1.1/3853/TAPEM-SETDA/2024 yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah Djunaidy tanggal 18 September 2024 ditujukan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan non pemerintah.

Dalam SE itu juga termasuk yang diwajibkan, Direktur RS Pemerintah dan swasta, pimpinan atau direktur perusahaan, Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Karimun.

SE ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor B/003.3/29/ B.ADPIM-SET/2024, tanggal 17 September 2024  

Selain itu, dalam SE itu, setiap Instansi Pemerintah dan Swasta agar memasang baleho, spanduk dan atau umbul-umbul ucapan Selamat Hari Jadi ke-22 Provinsi Kepri Tahun 2024.

Khususnya di lingkungan kantor, ruko, toko, bangunan dan lokasi-lokasi strategis di wilayah masing-masing. Pemasangannya ini mulai tanggal 18 September sampai dengan 12 Oktober 2024.

Sementara itu, pengenaan Baju Kurung Melayu dilaksanakan setiap hari kerja mulai 18 sampai dengan 25 September 2024 mendatang. (msa)

Exit mobile version