Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Honorarium Panitia Pemilu 2024 Naik, KPU Lebih Selektif Lakukan Perekrutan

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto : Google.com).

Karimun, Lendoot.com – Honorarium panitia penyelenggara Pemilu 2024 naik. Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, kenaikan honorarium untuk penyelenggara pemilu tingkat PPS, PPK, dan KPPS mengalami kenaikan dibanding Pemilu tahun sebelumnya.

Menurutnya, kenaikan itu telah disetujui oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI.

“Surat dari Kemenkeu sudah ada, bahwa permohonan kami atas kenaikan honor untuk tingkat ad hoc yakni PPS, PPK, dan KPPS naik dari pemilu 2019 lalu,” kata Betty saat berkunjung ke Karimun baru- baru ini.

Ia mengatakan, besaran honor yang akan diterima pada tingkatan Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara (KPPS) tertinggi yakni sebesar Rp1,2 juta, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rp1,5 juta, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rp2,5 juta.

“Untuk KPPS pada pemilu lalu dari Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta,” katanya.

Betty menyebutkan, dengan meningkatnya honorarium bagi penyelenggara Pemilu, KPU juga akan lebih selektif dalam melakukan perekrutan.

“Peraturan sedang kita susun, berharap nanti ada kerjasama antara KPU kabupaten/kota bersama Pemda, termasuk Karimun nantinya dalam hal perekrutan,” katanya.

Ia juga menegaskan, jika syarat dan ketentuan petugas PPS, PPK, dan KPPS harus memiliki batas usia minimum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.

“Kita juga masih merancang ini dan sedang di harmonisasi di Kemenkumham. Ini yang nanti menjadi dasar hukum temen-temen melakukan rekrutmen,” katanya. (rko)

Exit mobile version