Hari ini Ditetapkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia, Berikut Sejarahnya

Peringatan ini merujuk pada tanggal berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) secara sah, yakni pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ORI merupakan mata uang pertama yang dimiliki Indonesia. Kala itu, pemerintah memandang perlu mengeluarkan mata uang sendiri sebagai lambang negara merdeka.

Mata uang ini sekaligus menjadi alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 29 Oktober 1946.

Setelah Indonesia merdeka, belum terbentuk mata uang buatan sendiri sebagai alat pembayaran yang sah.

Dikutip dari wikipeda.org, Menteri Keuangan Alexander Andries Maramis (A.A Maramis) kala itu mengeluarkan dekrit dengan tiga keputusan penting pada 29 September 1945.

Pertama, tidak mengakui wewenang pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar sejumlah uang dan dokumen lain yang berhubungan dengan pengeluaran negara.

Kedua, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.

Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.

ORI resmi beredar pada 30 Oktober 1946. ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks UUD 1945.

ORI ditandatangani Menteri Keuangan saat itu AA Maramis. Pada hari itu juga dinyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. ORI pertama dicetak oleh Percetakan Canisius dengan desain sederhana dengan dua warna dan memakai pengaman serat halus.

Presiden Soekarno menjadi tokoh yang paling sering tampil dalam desain uang kertas ORI dan uang kertas Seri ORI II yang terbit di Yogyakarta pada 1 Januari 1947, Seri ORI III di Yogyakarta pada 26 Juli 1947, Seri ORI Baru di Yogyakarta pada 17 Agustus 1949, dan Seri Republik Indonesia Serikat (RIS) di Jakarta pada 1 Januari 1950.

Meski masa peredaran ORI cukup singkat, tetapi ORI telah diterima di seluruh wilayah Republik Indonesia dan ikut menggelorakan semangat perlawanan terhadap penjajah. Pada Mei 1946, saat suasana di Jakarta genting, maka Pemerintah RI memutuskan untuk melanjutkan pencetakan ORI di daerah pedalaman, seperti di Yogyakarta, Surakarta, dan Malang.

Namun peredaran ORI tersebut sangat terbatas dan tidak mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Di Sumatra yang beredar adalah mata uang Jepang. Pada 8 April 1947 Gubernur Provinsi Sumatra mengeluarkan rupiah URIPS-Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatra. (*/wikipedia/msa)