Karimun, Lendoot.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun memilih untuk tidak terlibat di dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2023.
Keputusan itu diambil mengingat pembahasan UMK Karimun tahun 2023 masih menggunakan regulasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 atau Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua FSPMI Kabupaten Karimun Muhammad Fajar mengatakan, sepanjang pembahasan UMK masih mengacu kepada PP Nomor 36, FSPMI menolak untuk terlibat dan memutuskan tidak hadir dalam pembahasan.
“Sepanjang pembahasan UMK berdasarkan PP 36 atau UU Cipta kerja, maka kami FSPMI menolak,” kata Fajar, Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan, pembahasan UMK di Kabupaten Karimun telah dimulai sejak awal November dengan melibatkan perwakilan dari Dewan Pengupahan, Pemerintah Kabupaten Karimun dan Asosiasi Pekerja.
Namun demikian, FSPMI tidak menghadiri rapat persiapan pembahasan UMK tersebut.
Fajar menegaskan, pada prinsipnya FSPMI meminta untuk pembahasan UMK menggunakan regulasi sesuai dengan PP 13 tahun 2013.
“Kalau PP 36 penghitungannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di UU 13 tahun 2013 itu ada KHL, upah daerah sekitar dan indikator lainnya, sehingga kenaikan juga sesuai dengan kebutuhan saat ini,” kata Fajar.
Fajar menyebutkan, saat ini kebutuhan masyarakat telah terjadi peningkatan, dimana harga-harga mengalami kenaikan. Ditambah lagi, nilai tukar rupiah yang semakin hari terus mengalami pemerosotan dan semakin memperburuk keadaan.
“Karena dipastikan semuanya akan alami kenaikan. Sehingga dengan perhitungan menggunakan PP 36 sudah tidak lagi sesuai,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini UMK Kabupaten Karimun berada di angka Rp 3.348.765 dan dibandingkan tahun 2021 hanya naik Rp12.863.
Penetapan UMK 2022 saat itu menggunakan acuan sesuai dengan PP 36.
(rko)

