NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna mulai memperketat penataan reklame dan alat peraga di ruang publik.
Melalui Surat Edaran Bupati Natuna tentang Penertiban Pemasangan Reklame dan Alat Peraga pada Fasilitas Umum Daerah, pemerintah menegaskan kembali kewajiban perizinan, pembayaran pajak reklame hingga legalitas pemanfaatan aset daerah.
Penertiban tersebut tidak hanya menyasar reklame komersial, tetapi juga berbagai alat peraga sosial, politik, kedinasan maupun bentuk media informasi luar ruang lainnya yang dipasang di wilayah Kabupaten Natuna.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menyoroti masih ditemukannya pemasangan reklame yang belum memenuhi ketentuan. Di antaranya reklame tanpa izin, izin yang telah berakhir, pemasangan yang tidak sesuai lokasi, serta pemasangan yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan estetika lingkungan.
Pemkab Natuna juga memberikan perhatian khusus terhadap reklame yang dipasang pada fasilitas umum, pohon penghijauan, tiang utilitas, rambu lalu lintas, badan atau ruang milik jalan serta lokasi lain yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum maupun pandangan pengguna jalan.
Selain aspek perizinan, reklame yang berdiri di atas tanah atau Barang Milik Daerah (BMD) juga harus memiliki persetujuan atau dokumen pemanfaatan aset sesuai ketentuan.
Artinya, keberadaan reklame di atas lahan pemerintah tidak cukup hanya dengan memasang bangunan atau media promosi. Aspek legalitas pemanfaatan aset daerah juga menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.
Penertiban Sudah Dimulai
Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar, mengatakan penertiban terhadap reklame dan alat peraga di lahan pemerintah maupun tempat umum sebenarnya telah mulai dilakukan sejak Agustus 2026.
“Reklame dan alat peraga berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2019, yang berada di lahan atau lokasi milik pemerintah atau tempat umum sudah mulai bulan Agustus kami tertibkan, khusus di Pantai Piwang,” ujar Irlizar saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, fokus awal penertiban diarahkan pada reklame atau alat peraga yang berdiri di lahan pemerintah dan berkaitan dengan aset milik daerah.Namun, penertiban tidak akan berhenti pada kawasan tersebut.
Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan pendataan reklame dan alat peraga di seluruh wilayah Kabupaten Natuna.
“Fokus saat ini kita mulai dari reklame atau alat peraga yang ada berdiri di lahan pemerintah yang berhubungan dengan aset milik daerah. Tetap ke depannya kita akan menertibkan reklame dan alat peraga di manapun yang tidak ada izinnya,” katanya.
Temukan Billboard Belum Berizin
Dalam penertiban awal di lapangan, Satpol PP menemukan persoalan pada sejumlah space atau bangunan billboard yang menjadi fokus penertiban.Irlizar menyebut, objek yang mereka temui di lapangan belum memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
“Yang kita temui di lapangan memang semua space atau bangunan billboard tidak ada izin sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Meski demikian, Satpol PP belum menyampaikan jumlah keseluruhan reklame yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan. Pendataan menyeluruh masih akan dilakukan bersama instansi terkait.
“Kami bersama dengan instansi terkait berkoordinasi akan mendata seluruh reklame atau alat peraga di wilayah Kabupaten Natuna,” jelasnya.
Pendataan tersebut melibatkan sejumlah instansi sesuai kewenangannya, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berkaitan dengan perizinan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pengelola aset daerah, kecamatan serta pihak terkait lainnya.
Tak Langsung Dibongkar
Irlizar menegaskan penertiban tidak dilakukan secara serta-merta dengan membongkar setiap reklame yang diduga melanggar.
Satpol PP tetap berpedoman pada aturan dan standar operasional prosedur (SOP), serta terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap objek reklame tersebut.
“Kami dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman kepada aturan dan SOP, juga tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan instansi terkait,” katanya.
Apabila berdasarkan hasil koordinasi ditemukan dasar untuk melakukan penertiban, proses selanjutnya dilakukan secara bertahap.
Menurut Irlizar, tahapan tersebut diawali dengan pemberitahuan secara lisan maupun tertulis kepada pihak yang bersangkutan agar memenuhi ketentuan daerah.
“Mulai dari memberi tahu secara lisan dan tertulis bahwa apa yang mereka miliki atau yang mereka kerjakan tidak sesuai dengan aturan daerah, agar yang bersangkutan mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.
Jika tidak dipatuhi, proses dapat berlanjut dengan pemberian surat peringatan hingga tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.
Izin dan Pajak Jadi Perhatian
Dalam SE Bupati Natuna, penyelenggara reklame permanen seperti papan, billboard, videotron, megatron dan sejenisnya diwajibkan memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang masih berlaku dari DPMPTSP.
Sementara reklame kain yang bersifat insidentil, seperti baliho, banner, spanduk dan umbul-umbul, wajib mengurus izin melalui camat sesuai kewenangan yang didelegasikan Bupati.
Bagi reklame yang ditempatkan di atas tanah dan/atau BMD, penyelenggara juga diwajibkan memperoleh persetujuan pemanfaatan BMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi kewajiban Pajak Reklame sesuai ketentuan yang berlaku.Dengan diterbitkannya edaran tersebut, Pemkab Natuna tidak hanya menargetkan penataan visual ruang publik, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap perizinan, tertib pemanfaatan aset daerah dan kewajiban perpajakan.
Penataan juga diarahkan untuk mencegah reklame dipasang pada lokasi yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan maupun merusak fasilitas dan lingkungan, termasuk pemasangan reklame dengan cara dipaku atau diikat pada pohon pelindung.
Satpol PP bersama instansi terkait selanjutnya akan melakukan pendataan secara menyeluruh sebagai dasar menentukan langkah penertiban terhadap reklame dan alat peraga yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah Kabupaten Natuna. (Rap)

