Batam, Lendoot.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, sahkan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam Tahun 2025-2045. Pengesahan ini dilaksanakan saat rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (5/8/2024) siang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Nuryanto SH MH didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda. Sementara itu dari pihak Pemko Batam dihadiri Sekdako Jefridin Hamid mewakili Walikota Muhammad Rudi.
Sebelum mengesahkan Ranperda RPJP tersebut, Ketua DPRD Nuryanto memberikan kesempatan kepada Pansus Ranperda RPJP untuk menyampaikan laporan akhir Pansus. Adapun laporan akhir Pansus dibacakan oleh Dandis Rajagukguk ST.
Dandis menyampaikan bahwa Ranperda tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dipertegas oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Penandatanganan dokumen persetujuan bersama Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam Tahun 2025-2045, dalam rapat paripurna di DPRD Batam.
“Penyusunan RPJPD Kota Batam tahun 2025-2045 sangat diperlukan sebagai pedoman rencana pembangunan daerah dalam 20 tahun ke depan. Tujuan dari penyusunan RPJPD ini juga agar dapat berkontribusi maksimal dalam pencapaian target pembangunan jangka panjang nasional serta memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah sesuai karakteristik, inovasi dan pembangunan daerah,” ungkap Dandis.
RPJP disusun melalui tahapan-tahapan dengan melibatkan stake holder terkait. Selain rencana awal (ranwal), penyusunan RPJP ini juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat pada forum konsultasi publik. Juga sudah dikonsultasikan ke Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk diselaraskan dnegan RPJN 2025-2045 dan substansi prioritas pembangunan daerah yang dilakukan Barenlitbang Provinsi Kepri.
“Di samping sebagai pedoman dalam rencana pembangunan daerah, Perda RPJPD ini sangat strategis karena menjadi pedoman bagi calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada Kota Batam 2024 dengan menyusun visi, misi, program/kegiatan dan janji-janji kampanyenya, karenanya RPJPD ini harus sudah selesai dan disahkan sebelum waktu pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum,” ungkap Dandis pula.
Usai penyampaian pendapat akhir Walikota, Ketua DPRD Nuryanto menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah mereka menyetujui Ranperda RPJPD tersebut. Saat itu, seluruh anggota dewan menyatakan “setuju” sehingga Nuryanto pun mengetok palu satu kali tanda mengesahkan Ranperda RPJPD tersebut menjadi Perda.
“Perda ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan daerah. Namun sesuai ketentuan dalam waktu tiga hari dokumen ini harus disampaikan ke gubernur,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut. Rapat paripurna itu pun ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama. (rst)

