Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

DPRD Kepri Setujui Perda Perubahan RPJMD dan Perda Rencana Umum Energi Daerah

Penyerahan draf Perda Perubahan RPJMD dan Rencana Umum Energi Daerah dari DPRD Kepri ke Gubernur Kepri, kemarin. (ft humasdprdkepri)

Penyerahan draf Perda Perubahan RPJMD dan Rencana Umum Energi Daerah dari DPRD Kepri ke Gubernur Kepri, kemarin. (ft humasdprdkepri)

Kepri, Lendoot.com  – DPRD Kepri menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda) di menggelar rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, beberapa hari lalu.

Dua perda yang baru disahkan yaitu Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang hadir dalam rapat paripurna tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Pemprov Kepri dan DPRD Provinsi Kepri dalam menghasilkan dua perda baru ini.

Gubernur Ansar Ahmad mengatakan bahwa ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemprov Kepri yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati.

“Semua sinergi yang baik ini dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas,” kata Gubernur Ansar.

Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dilakukan berdasarkan adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, perubahan kebijakan nasional, serta percepatan pencapaian hasil pembangunan.

Perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah ditandai dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau berupa penambahan Perangkat Daerah baru yaitu dari KKKS PHR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah. (amr)

Exit mobile version