Karimun, Lendoot.com- Perusahaan di Kabupaten Karimun diminta segera implementasikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Penerapan itu setelah Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan edaran nomor 700/SET-COVID-19/I/SE-03/2022 tentang penerapan aplikasi pedulilindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan sebagai upaya optimalisasi penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Industri Kabupaten Karimun Ruffindy Alamjah mengatakan, edaran dari Pemerintah Kabupaten Karimun tersebut telah diteruskan kepada perusahaan- perusahaan di Karimun.
“Sudah kami lanjutkan, nanti akan kami turun juga ke perusahaan mengecek apakah sudah diterapkan,” kata Ruffindy, Kamis (3/2/2022).
Ia menjelaskan, bahwa aplikasi Peduli Lindungi itu nantinya akan berguna bagi perusahaan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dimana, salah satu kegunaan aplikasi tersebut dapat mengetahui status vaksinasi Covid-19 dan riwayat perjalanan seseorang.
“Dengan aplikasi Peduli Lindungi ini, maka perusahan bisa memonitoring tamu yang datang dari luar, apalagi jika tamu yang datang dari wilayah zona merah Covid-19 baik didalam maupun luar negeri,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di perusahaan. Selain itu, pihaknya juga sudah membuat surat edaran untuk membatasi keluar masuk pekerja dari luar dan ke Karimun jika kasus Covid-19 tinggi.
“Kita juga terus imbau dalam pertemuan tiap HRD perusahaan supaya penerapan protokol kesehatan ini bisa terus diterapkan, meskipun kasus Covid-19 melandai.”
“Kita ingin perusahaan bisa sama-sama menjaga Kabupaten Karimun dari wabah virus tersebut,” katanya. (rko)

