Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Disepakati Tepat Waktu, DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026 Senilai Rp1,057 Triliun

Bupati Bintan dan Unsur Pimpinan DPRD Bintan berfoto bersama usai rapat paripurna pengesahan ABPD Perubahan 2025, pagi tadi. (Ft mcbintan)

Bupati Bintan dan Unsur Pimpinan DPRD Bintan berfoto bersama usai rapat paripurna pengesahan ABPD Perubahan 2025, pagi tadi. (Ft mcbintan)

Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Rabu (26/11/2025).

Rapat tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bintan, setelah mendengarkan laporan dari Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

APBD 2026: Rp1,057 Triliun dan Tiga Prioritas Utama

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dan TAPD yang berhasil menyelesaikan pembahasan anggaran tepat waktu. Bupati menjelaskan bahwa APBD 2026 merupakan tahun pertama implementasi RPJMD 2026–2029, dengan tema sentral “Penguatan Fondasi Kesejahteraan.”

Struktur APBD Bintan Tahun Anggaran 2026 memiliki nilai total Rp1,057 triliun lebih. Rinciannya meliputi:

Pendapatan Daerah: Rp1,022 triliun lebih

Belanja Daerah: Rp1,057 triliun lebih

Sementara itu, prioritas pembangunan daerah pada tahun 2026 difokuskan pada tiga aspek utama:

Penguatan fondasi kesejahteraan melalui optimalisasi potensi ekonomi daerah.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkualitas.

Bupati menegaskan bahwa APBD 2026 dirancang sebagai instrumen yang transparan dan berorientasi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan. Setelah disetujui, dokumen ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (fji)

Exit mobile version