Karimun, Lendoot.com – Kasus kelangkaan minyak tanah beberapa waktu lalu di Karimun, menguatkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan agen minyak tanah di Kabupaten Karimun masih didalami polisi.
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengatakan kasus tersebut masih dalam status penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Namun pihaknya telah memeriksa satu orang.
“Masih kita dalami terus, dalam lidik. Belum ada penetapan tersangka. Kita periksa satu orang,” kata Hengky seperti dikutip dari Kepri Media Group.
Kapolres menjelaskan bahwa, dalam menangani kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun dalam menentukan jenis pelanggarannya.
“Kita nanti koordinasi dengan Disperindag apakah pelanggaran administrasi atau bagaimana,” ujarnya.
Tapi meskipun penyelidikan terus dilakukan, minyak tanah dari agen tersebut tetap didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hal ini dilakukan agar kelangkaan minyak tanah yang sempat terjadi di Karimun tidak terulang lagi.
“Tapi minyak tanahnya tetap didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ucap Hengky. (*/kmg)