Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Diduga Kangkangi UU Minerba dan Lahan Pemukiman Masuk IUP Picu Warga Pasir Panjang Demo PT KG

Warga Pasir Panjang saat menggelar aksi unjuk rasa di PT Karimun Granite, pagi tadi. (ft yudi)

Warga Pasir Panjang saat menggelar aksi unjuk rasa di PT Karimun Granite, pagi tadi. (ft yudi)

Karimun, Lendoot.com – Praktisi Hukum yang jugia warga merupakan Warga Pasir Panjang Basar Noviardi Sitorus menguak latar belakang unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan warga Pasir Panjang ke PT Karimun Granite (PT KG), Rabu (8/5/2024).

Salah satunya terkait kewajiban pemegang IUP (izin usaha pertambangan) PT KG dinilai telah mengangkangi aturan, khususnya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini jelas telah diatur dalam pasal 108 UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang lebih lanjut pelaksanaannya diakomodir melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat,” papar Basar yang menjadi warga Lembah Murni Pasir Panjang sejak lahir itu.

Basar yang berprofesi sebagai pengacara itu mengatakan pemegang IUP diwajibkan untuk membuat Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang disusun malalui dokumen Rencana Induk Pertambangan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dengan terlebih dahulu melaksanakan social mapping.

“Kenyataannya, selama ini implelentasinya masih sangat jauh dari harapan. Inilah yang menyebabkan warga sekitar perusahaan marah,” jelasnya.

Basar Noviardi Sitorus  juga menjelaskan pemegang IUP yang tidak menjalankan kewajibannya salah satunya program PPM sendiri dapat dikenakan sanksi administrative. “Bahkan sanksi pencabutan izin usaha pertambangan oleh kementrian sebagaimana diatur dalam pasal 152 ayat 1 dan 2 UU Minerba,” tuturnya.

Bagi masyarakat sekitar perusahaan, kompensasi dari perusahaan merupakan hak mutlak masyarakat terdampak aktivitas tambang sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 145 ayat (1) UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Pasir Panjang melakukan aksi unjuk rasa Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, menggelar aksi unjuk rasa di kawasan PT Karimun Granite (PT KG), Rabu (8/5/2024) pagi.

Alasannya, selama lima tahun menunggu janji-janji PT KG tak pernah merealisasikannya. Dalam tuntutannya rarga menyebut banyak janji yang tidak direalisasikan PT KG. Bukan soal kompensasi saja,  ada juga terkait sertifikat tanah warga yang masuk wilayah izin usaha tambang atau konsesi PT KG, tidak juga beres hingga kini. (msa)

Exit mobile version