Site icon Lendoot.com | Trend Berita Karimun Kepri

Dengan VKBP, Wisman Bebas Berkali-kali Kunjungan  Selama 60 Hari

Pelabuhan Internasional Kabupaten Karimun. (Dok/ Lendoot.com)

Karimun, Lendoot.com –  Direktorat Jenderal Imigrasi telah resmi meluncurkan kembali layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP atau Multiple Entry Visa) untuk orang asing atau wisatawan mancanegara (Wisman) masuk ke Indonesia beberapa kali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Lutfi  menjelaskan, bahwa dengan diluncurkan kembalinya VKBP sebagai langkah strategis mempercepat pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata, sehingga orang asing yang datang, tidak perlu repot untuk mengajukan kembali visanya.

“Harapannya para wisatawan asing dan pebisnis memanfaatkan VKBP ini dengan maksimal, sehingga perekonomian di Kepri bangkit khususnya di Kabupaten Karimun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Lutfi

Lutfi menambahkan, pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat atau daerah selama berada di Indonesia.

“VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit,” ungkapnya.

Lanjut Lutfi, Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan orang asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun, tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. orang asing diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

Lutfi menjelaskan, bahwa tempat pemeriksaan Imigrasi Tanjung Balai Karimun siap menerima kedatangan wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Tanjung Balai Karimun.

“Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik, dengan menjalankan SOP ketentuan yang berlaku,” jelas Lutfi.  (msa)

Exit mobile version